PENTINGNYA AKREDITASI INSTITUSI
Perguruan
tinggi didedikasikan untuk :
- Menguasai, memanfaatkan, mendeseminasikan, mentranformasikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan , teknologi, dan senin (ipteks),
- Mempelajari, mengklasifikasikan dan melestarikan budaya, serta
- Meningkatkan mutu kehidupan masyarakat.
Oleh karena
itu perguruan tinggi sebagai institusi melaksanakan fungsi Tridharma Perguruan
Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat, serta
mengelola Ipteks. Untuk menopang dedikasi dan fungsi tersebut, perguruan tinggi
harus mampu mengatur diri sendiri dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu
secara terus menerus, baik masukan, proses maupun keluaran berbagai program dan
layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas public,
perguruan tinggi harus secara aktif membangun system penjaminan mutu internal.
Untuk membuktikan bahwa system penjaminan mutu internal telah dilaksanakan
dengan baik dan benar, perguruan tinggi harus diakreditasi oleh lembaga
penjaminan mutu eksternal. Dengan system penjaminan mutu yang baik dan benar,
perguruan tinggi akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan
mengembangkan diri sebagai institusi akademik dan kekuatan moral masyarakat secara
berkelanjutan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbagai pertimbangan
tersebut diatas, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melakukan
akreditasi bagi semua institusi perguruan tinggi di Indonesia. Akreditasi
Institusi Perguruan Tinggi adalah proses evaluasi dan penilaian secara
komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas
penyelenggaraan program Tridarma Perguruan Tinggi, untuk menentukan
kelayakan program dan satuan pendidikan. Komitmen tersebut dijabarkan ke
dalam sejumlah standar akreditasi.
BAN-PT adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan
menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu institusi perguruan tinggi
berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tujuan dan
manfaat akreditasi institusi perguruan tinggi adalah :
(1).
|
Memberikan
jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi
standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan
perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggara perguruan tinggi yang tidak
memenuhi standar
|
(2).
|
Mendorong
perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan
mutu yang tinggi; dan
|
(3).
|
Hasil akreditasi
dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan
tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau
instansi lain.
|
Akreditasi
Institusi Perguruan Tinggi akan mengevaluasi dan menilai Institusi berdasarkan
15 kriteria kunci yaitu :
1.
|
Kepemimpinan
|
2.
|
Kemahasiswaan
|
3.
|
Sumber
Daya Manusia
|
4.
|
Kurikulum
|
5.
|
Sarana dan
Prasarana
|
6.
|
Pendanaan
|
7.
|
Tata
Pamong
|
8.
|
Sistem
Pengelolaan
|
9.
|
Sistem
Pembelajaran
|
10.
|
Suasana
Akademik
|
11.
|
Sistem
Informasi
|
12.
|
Sistem
Penjaminan Mutu
|
13.
|
Lulusan
|
14.
|
Penelitian
dan Pengabdian Masyarakat
|
15.
|
Program
studi
|
Akreditasi dilakukan oleh pakar sejawat dan
mereka yang memahami hakekat pengelolaan perguruan tinggi sebagai tim atau
kelompok asesor. Keputusan mengenai mutu didasarkan pada penilaian terhadap
berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan
nalar serta pertimbangan para pakar sejawat. Selain itu, sesuai Undang-undang
Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, pada pasal 28 ayat 3 butir a
disebutkan bahwa gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan
dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program
Studi yang tidak Terakreditasi. Pada pasal yang sama ayat 4 butir a. juga
disebutkan bahwa gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh menteri
apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak
Terakreditasi.
Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya pengertian, pemahaman, strategi dan
kiat mengisi dan menjawab semua butir pada instrument Akreditasi sehingga
dapat memperoleh akreditasi yang maksimal Sehubungan dengan itu TIM
penyusun Borang Institusi UNTAMA harus segera menyusun borang Institusi
dengan :
- Penguasaan dan Pemahaman yang mendalam tentang 15 kriteria kunci Akreditasi Institusi
- Memahami prinsip dan pelaksanaan Akreditasi Institusi oleh BAN-PT
- Pemahaman yang baik tentang penyelenggaraan operasional perguruan tinggi yang sesuai dengan criteria Akreditasi Institusi oleh BAN-PT
- Institusi berupaya untuk memenuhi sarana dan prasarana institusi agar sesuai dengan persyaratan akreditasi institusi.
Bagian Tim penyusun
borang institusi sebaiknya mengagendakan penjadwalan sebagai berikut :
RENCANA PERSIAPAN BORANG
AKREDITASI INSTITUSI
|
||
TANGGAL
|
KEGIATAN
|
KETERANGAN
|
Disesuaikan dengan tanggal mulainya pelaksanaan dan
selesainya pembuatan borang sampai dengan terkirim
|
Mengumpulkan data
|
Data diharap segera masuk
|
Validasi data
|
tgl ....... fix hasil
validasi data
|
|
Pengerjaan laporan
|
Standar 1 s/d 7
|
|
Final laporan + lampiran
|
||
Diperiksa ke ......
|
||
Perbaikan
|
||
Diajukan kembali ke ......
|
||
KIRIM BORANG
|
Pak tugas UTS Take Homenya saya kirim ke email bapak,, terima kasih
BalasHapus